Jumat, 14 Juni 2013

Musyawarah vs Voting; Mana yang Relevan?

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan demokratis tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang bersumberkan pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa yang dijiwai oleh Pancasila. Ciri dari demokrasi Pancasila adalah adanya kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada sepenuhnya ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Implementasi dari Pasal ini adalah pengambilan keputusan yang didasarkan pada sistem musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat merupakan salah satu esensi sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan”. Musyawarah dilakukan untuk mewujudkan suasana kekeluargaan dalam mewujudkan keputusan yang adil dan diterima seluruh pihak. Pengambilan keputusan didasarkan atas kesepakatan semua pihak.
Dalam negara demokrasi, cara pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama dengan musyawarah mufakat dan kedua dengan sistem voting. Voting merupakan cara pengambilan keputusan berdasarkan jumlah mayoritas suara pemilih. Voting merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi liberal dimana dalam pengambilan keputusan setiap satu orang memiliki suara “one man one vote” Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang menganut ideologi Pancasila, voting tidak menjadi pencerminan sila ke-4 Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menghendaki adanya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Namun, pada faktanya sistem musyawarah sudah mulai meluntur dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Hal ini tidak sepenuhnya menjadi salah, karena banyaknya faktor yang menjadi pertimbangan. Apalagi Indonesia adalah negara yang menganut sistem perwakilan representatif berdasarkan pemilu. Dalam proses pemilu tentunya sarat adanya unsur voting. Namun inilah demokrasi Pancasila Indonesia. Pemilu Indonesia tetap didasari atas asas LUBERJURDIL.
Pada dasarnya kedua cara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing- masing. Bagi wilayah Indonesia yang sarat akan nilai-nilai Demokrasi Pancasila, cara musyawarah mufakatlah yang seharusnya kita kedepankan dalam pengambilan keputusan. Apalagi bagi kalangan DPR ataupun lembaga negara yang lain. Dalam pengambilan kebijakan publik, musyawarah mufakatlah yang harus dikedepankan. Namun begitu, sistem voting tidak berarti adalah sistem yang buruk dan dapat kita salahkan. Memang sistem voting bukan ciri dari demokrasi Pancasila, namun dalam kasus tertentu digunakan cara voting. Namun voting yang digunakan juga harus merujuk pada nilai-nilai demokrasi Pancasila tanpa mengurangi esensi kedaulatan rakyat. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa cara musyawarah mufakat haruslah menjadi langkah pertama dalam pengambilan keputusan. Jika sudah tidak ada pilihan lain dan kemufakatan tidak tercapai, maka upaya voting dapat digunakan sebagai alternatif pengambilan keputusan dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Demokrasi Pancasila.

Ari Setiarsih (PKnH B 2011 UNY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar