Kamis, 04 April 2013

“SUAP”, Cikal Bakal Lahirnya Korupsi !



Dalam ilmu sosial dikatakan bahwa sesuatu yang dilakukan secara wajar kemudian dijadikan sebagai suatu kebiasaan dan pada akhirnya menjadi syarat tertentu dalam melakukan kegiatan bisa disebut sebagai kebuadayaan masyarakat. Dapat kita ambil salah satu contoh terkait adalah budaya sogok (suap). 
Terkait dengan kebiasaan suap, berarti dua pihak telah menyepakati cara yang demikian sebagai jalan untuk menyelesaikan kehendak secara mulus. Pihak yang pertama merasa aman karena urusannya lancar sementara pihak yang menentukan kebijakan merasa senang karena mendapat bantuan (sejumlah materi sogokan). Memang secara fungsional, praktek sogok merupakan kerjasama yang baik dan jalan termudah untuk menggapai tujuan oleh masyarakat.
Mempraktekkan budaya sogok sepertinya dapat menyebabkan cikal bakal lahirnya korupsi. Terlebih lagi ketika kebiasaan sogok telah dianggap sebagai suatu hal yang biasa-biasa saja. Hukum sosial juga ada yang berbunyi, “suatu pelanggaran yang dilakukan secara berkala dan pada frekuensi yang lebih padat akan berubah menjadi suatu kebenaran pada masyarakat”.
Hukum inilah yang mempertegas bahwa budaya korupsi akan menjadi pembenaran karena cikal bakalnya (suap) telah dianggap sebagai suatu hal yang wajar.
Dengan demikian, kalau tidak ingin kasus korupsi merajalela, maka harus dilakukan pencegahan terhadap seluruh potensi yang menyebabkan lahirnya budaya korupsi. Dalam hal ini, budaya suap merupakan salah satu faktor/potensi yang menyebabkan korupsi juga dianggap suatu hal yang biasa-biasa saja.
Hati-hati menganggap “biasa-biasa saja” terhadap sesuatu yang tidak semestinya dianggap hal yang biasa-biasa saja, jika budaya tersebut tidak ditanggapi secara serius, maka bisa jadi masalah tersebut juga dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan hal tersebut berarti bahwa budaya suap juga telah disepakati.
Waspadalah terhadap bahayanya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar